Desa Tremes Menolak Lupa Melalui PPID

  • Aug 10, 2019
  • tremes

  1. Tremes - Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. [caption id="attachment_2139" align="aligncenter" width="300"] Pj Kades Tremes beserta Ketua BPD dalam suatu rapat desa[/caption] Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pembentukan Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi, dan mebuat dokumentasi yang tersistem terkait dengan Pemerintah Desa. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi yang di lingkungan Pemerintah Desa dalam rangka penyelenggraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi, fasilitas pendukung seperti layanan akses internet gratis, petugas pelaksana layanan informasi, instrumen transaksi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi. Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik dimana dalam hal ini adalah masyarakat Desa Tremes,  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan email : [email protected] , layanan website desa di tremes.desa.id , siaran terbatas radio desa : RDT FM pada gelombang 105.5 Fm , penerbitan buletin desa dengan nama Tremes Gumbregah, media sosial desa seperti facebook, twitter, instagram dan direncanakan lewat youtube chanel. Dalam rapat korrdinasi pada hari Senin (29/07/2019), Dra. Eny Yudiyastuti, M.M selaku Pj Kades Tremes, menekankan tugas pertama dari PPID Desa Tremes adalah pendataan aset desa baik berupa aset tanah bengkok maupun aset-aset lain yang pengadaannya menggunakan anggaran desa. Perkembangan pembangunan desa yang telah dilaksanakan juga harus segera di laporkan dan di dokumentasi dengan baik melalui PPID, mengingat bahwa Pemerintah Desa sekarang ini menjadi sorotan baik dari masyarakat Desa Tremes maupun dari pihak luar. Untuk itu peran dari PPID Desa Tremes dirasa cukup signifikan sehingga perlu di bentuk dan dibuatkan payung hukum melalui Surat Keputusan Kepala Desa Tremes. Kedepannya diharapkan melalui PPID segala bentuk pelayanan publik yang didalamnya meliputi sarana keterbukaan informasi dapat tertata dengan rapi untuk dapat menunjang sistem pemerintahan desa yang bersih, transparan dan akuntabel.