Otonom Desa, Memberi Ruang Lebih Bagi Stakeholder Desa Untuk Berakselerasi Membangun Desa

  • Sep 18, 2019
  • tremes

Empat tahun terakhir kami mengamati pergerakan kemajuan pembangunan dan pemerintahan desa. Di Kabupaten Wonogiri, desa – desa yang maju dan cepat berkembang biasanya didukung oleh kapasitas aparatur pemerintah desanya. Semakin baik dan kapabel kepala desa dan perangkatnya biasanya semakin baik pula kinerja pemerintah desanya. Imbasnya adalah pembangunan berjalan baik dan partisipatif. Disamping itu pelayanan publik semakin responsif, inovasi desa mulai bermunculan dan roda ekonomi desa mulai bergerak.

Kami mendampingi, membersamai dan (tetap) mengamati. Hingga mencoba menyimpulkan. Ada dua pintu masuk untuk perbaikan dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa. Tentunya outcome-nya berbeda di setiap desa. Sangat tergantung dari ketersediaan sumber daya manusia yang mumpuni. Tapi setidaknya selalu ada kesempatan perbaikan bagi desa.

[caption id="attachment_2350" align="aligncenter" width="300"] Pengundian no bagi Cakades yang bertarung di Pilkades Tremes 2019 (Foto: PPID Tremes)[/caption]

Pintu masuk pertama adalah Pemilihan Kepala Desa. Dua tahap pilkades serentak telah dilewati di Kabupaten Wonogiri. Hasilnya cukup menggembirakan. Banyak kepala desa terpilih yang berpikiran visioner dan mampu menghasilkan kebijakan inovatif di desanya. Pada tahun 2019, 186 desa akan selenggarakan pilkades serentak tahap 3. Pilkades adalah momentum bagi warga desa untuk menentukan masa depan desanya. Mungkin terkesan klise. Tapi hal ini benar dan nyata. Sekali lagi, pengalaman mengajarkan bahwa banyak kepala desa terpilih yang berpikiran visioner dan mampu menghasilkan kebijakan inovatif di desanya. Hampir di setiap kecamatan muncul nama – nama kepala desa yang kini berkibar dan menorehkan prestasi.

Pintu masuk kedua adalah pengisian dan penataan perangkat desa. Pasca UU Desa ditetapkan, Kabupaten Wonogiri baru satu kali mengadakan pengisian dan penataan perangkat desa pada tahun 2018. Hasilnya? Terjadi lonjakan luar biasa pada desa desa yang melaksanakan proses ini dengan tepat. Kaum muda desa mulai banyak yang masuk dan menjadi perangkat desa. Kinerja pemerintah desa melonjak menjadi lebih baik. Problem administrasi, pelayanan dan pelaporan mulai teratasi. Bahkan mereka (perangkat desa baru yang didominasi oleh kaum muda desa) kini banyak yang menjadi motor penggerak dari pemerintah desanya. Berbeda dengan Pilkades yang 6 tahunan, pengisian dan penataan perangkat desa secara regulasi bisa  dilakukan lagi setelah dua tahun. Artinya tahun 2020 proses ini bisa dijalankan. Tentu saja hal ini bergantung pada political will kepala desa yang didukung oleh stakeholder lain yang ada di desa.

[caption id="attachment_2277" align="aligncenter" width="300"] Kegiatan pembangunan desa mendorong peran serta aktif dari warga (Foto: PPID Tremes)[/caption]

Beban kerja pemerintah desa semakin tahun akan semakin bertambah. Jika tidak diimbangi dengan penambahan kapasitas perangkat desa, maka yang terjadi adalah penumpukan beban kerja pada hanya beberapa personel perangkat desa saja. Siskeudes, profil desa, pengelolaan asset desa dan hal lainnya yang berbasis aplikasi akan menjadi pekerjaaan sehari – hari. Belum lagi peralihan issue besar dari infrastruktur ke pembangunan Sumber Daya Manusia unggul di desa. Hal ini membutuhkan banyak tenaga dan energi. Sehingga perlu ada manajemen pemerintahan desa yang baik. Atau sederhananya, harus ada pemerataan beban kerja pada semua perangkat desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing – masing. Tidak bisa dipungkiri bahwa peningkatan kapasitas bukan satu – satunya solusi. Mengingat adanya keterbatasan sumber daya manuisa pada perangkat desa yang ada sekarang. Sehingga alternatif solusi lainnya adalah penataan dan pengisian perangkat desa.

Kepala desa sebagai pemegang mandat warganya mempunyai peran penting terkait kebijakan dan menentukan arah pembangunan desa. Perangkat desa memiliki peran penting dalam hal menerjemahkan dan mengeksekusi apa yang menjadi kebijakan pemerintah desa. Dua komponen ini memiliki peran masing – masing. Seperti halnya Bupati dan mesin birokrasi, sinergi antar keduanya adalah keniscayaan.

Sekali lagi, ada dua pintu masuk perbaikan manajemen pemerintah desa. Pemilihan Kepala Desa dan pengisian/ penataan perangkat desa. Kesempatan kini telah terbuka. Kami yakin dan percaya, setiap pemerintah dan warga desa yang peduli akan ambil kesempatan ini. Semoga.

Satyagraha

(Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Wonogiri)