PPID Tremes Bersiap Menuju Keterbukaan Informasi Publik

  • Sep 04, 2019
  • tremes

Wonogiri – Menjelang triwulan terakhir tahun 2019, Desa Tremes kembali mendapat kesempatan untuk mengikuti kegiatan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik yang diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonogiri. Dalam rangka mempersiapkan kegiatan pemeringkatan penilaian badan publik tersebut, Diskominfo Kabupaten Wonogiri menggelar rakor di ruang Gunung Gandul lantai 2 Gedung A komplek kantor sekretariat daerah kabupaten Wonogiri, Selasa (3/9/2019). Selain Desa Tremes yang pada kesempatan ini diwakili oleh operator PPID Arief Gunawan, hadir juga beberapa perwakilan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), dan lima perwakilan desa yang ditunjuk yakni Desa Sendang Wonogiri, Desa Pasekan Eromoko, Desa Pare Selogiri, dan Desa Waru Slogohimo. [caption id="attachment_2296" align="aligncenter" width="300"] Peserta rakor dari Dinas PMD dan perwakilan Desa[/caption] Tampak hadir dari unsur Diskominfo diantaranya, Susilo Sedyono, Sekdiskominfo, Ponco Hawarno Kabid Statistik dan Komunikasi Publik Diskominfo, Kasi Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Wonogiri, Purbaningrum. Sementara Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Wonogiri Zyqma Idatya Fitha  hadir bersama Satya Graha, Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Wonogiri yang selama ini terlibat aktif dalam mendampingi operator desa untuk pengembangan website desa. “Pelaksanaan dari kegiatan ini akan merujuk pada beberapa indikator, diantaranya pengembangan website, penggunaan media sosial, pelayanan informasi publik, kelembagaan, open data dan inovasi,” jelas Susilo Sedyono. “ Di era sekarang ini, keterbukaan informasi publik menjadi satu hal wajib bagi badan hukum dan badan,”sambut  Ponco Hawarno, menyambung sambutan dari Sekdiskominfo [caption id="attachment_2297" align="aligncenter" width="300"] Desa Sendang dan wakil Desa Tremes[/caption] Setiap OPD wajib memberikan informasi terkait kegiatan, penyelenggaraan keuangan, dan pertanggungjawabannya. Penilaian ini juga salah satu upaya penggerak semangat berinovasi di setiap lini organisasi perangkat daerah di Kabupaten Wonogiri. Pemerintah Desa yang akan disertakan dalam Penilaian Keterbukaan Informasi Badan Publik Desa Tahun 2019 harus memenuhi beberapa ketentuan umum antara lain memiliki website. Sementara itu  Kasi Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Wonogiri, Purbaningrum menyampaikan bahwa empat variabel yang harus disiapkan yakni informasi wajib berkala, informasi tersedia setiap saat, informasi dikecualikan, dan kelembagaan. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Desa dalam melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik, dan diharapkan dapat mendorong Badan Publik Desa lebih terbuka. Dari 10 OPD dan Desa yang akan dilakukan pemeringkatan KIP ini nanti akan disaring untuk maju ke tingkat propinsi.