Prosedur Ganti Nama Bagi Yang Pingin Ganti Identitas
- Apr 19, 2018
- tremes
Tremes – Seringkali kita temui ada kasus seorang warga yang punya keinginan untuk ganti nama, bisa jadi karena ada satu hal yang membuat yang bersangkutan untuk merubah nama pada kartu identitasnya. Sebelum era Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-Ktp, proses penggantian atau perubahan nama ini tidak sesulit sekarang ini, karena pada masa itu data-data kependudukan belum berbasis pada satu nama satu identitas, satu nomor induk kependudukan. Jadi banyak di temui warga yang nama pada Kartu Identitas berbeda dengan nama pada identitas yang lain, sebagai contoh nama pada KTP berbeda dengan nama pada sertifikat tanah. [caption id="attachment_1491" align="aligncenter" width="400"] Ilustrasi Akte kelahiran[/caption] Namun seiring dengan perkembangan jaman, mulai di tata sistem data kependudukan dengan berbasis pada nomor induk kependudukan atau sering di singkat dengan NIK. Jadi meskipun sudah berganti nama atau berpindah domisili NIK yang digunakan sama dengan sebelum ada perubahan data baik nama maupun alamat. Penggantian nama tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. [caption id="attachment_1489" align="aligncenter" width="400"] Pengadilan Negeri Kabupaten Wonogiri[/caption] Mengganti nama pada hakikatnya mengganti identitas dalam akta kelahiran. Aturan itu menjelaskan bahwa bila seseorang ingin mengajukan penggantian nama, maka harus mengajukan ke pengadilan negeri setempat.
- Surat Permohonan, bermaterai 6.000 ditanda tangani oleh Pemohon (dicopy 2 eks)
- Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
- Foto copy KK Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
- Foto copy Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar
- Foto copy Ijazah (jika ada hubungan dengan ijazah) sebanyak 1 (satu) lembar
- Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar
- Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar. (tidak dimaterai)