Prosedur Ganti Nama Bagi Yang Pingin Ganti Identitas

  • Apr 19, 2018
  • tremes

Tremes – Seringkali kita temui ada kasus seorang warga yang punya keinginan untuk ganti nama, bisa jadi karena ada satu hal yang membuat yang bersangkutan untuk merubah nama pada kartu identitasnya. Sebelum era Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-Ktp, proses penggantian atau perubahan nama ini tidak sesulit sekarang ini, karena pada masa itu data-data kependudukan belum berbasis pada satu nama satu identitas, satu nomor induk kependudukan. Jadi banyak di temui warga yang nama pada Kartu Identitas berbeda dengan nama pada identitas yang lain, sebagai contoh nama pada KTP berbeda dengan nama pada sertifikat tanah. [caption id="attachment_1491" align="aligncenter" width="400"] Ilustrasi Akte kelahiran[/caption] Namun seiring dengan perkembangan jaman, mulai di tata sistem data kependudukan  dengan berbasis pada nomor induk kependudukan atau sering di singkat dengan NIK. Jadi meskipun sudah berganti nama atau berpindah domisili NIK yang digunakan sama dengan sebelum ada perubahan data baik nama maupun alamat. Penggantian nama tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. [caption id="attachment_1489" align="aligncenter" width="400"] Pengadilan Negeri Kabupaten Wonogiri[/caption] Mengganti nama pada hakikatnya mengganti identitas dalam akta kelahiran. Aturan itu menjelaskan bahwa bila seseorang ingin mengajukan penggantian nama, maka harus mengajukan ke pengadilan negeri setempat.

  1. Surat Permohonan, bermaterai 6.000 ditanda tangani oleh Pemohon (dicopy 2 eks)
  2. Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
  3. Foto copy KK Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
  4. Foto copy Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar
  5. Foto copy Ijazah (jika ada hubungan dengan ijazah) sebanyak 1 (satu) lembar
  6. Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar
  7. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar. (tidak dimaterai)
Untuk poin 2 sampai dengan poin 6 distempel di kantor Pos bermaterai Rp 6.000. Poin terpenting dalam pengajuan itu adalah surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Surat permohonan tersebut harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut. Persyaratan tersebut kemudian didaftarkan ke pengadilan setempat guna diregistrasi agar mendapat jadwal persidangan. Sidang nantinya akan dipimpin oleh seorang hakim tunggal. Pihak yang akan mengganti nama itu nantinya mengajukan saksi minimal 2 orang sebagai penguat alasan permohonannya itu. Di dalam sidang, kedua saksi serta pemohon nantinya akan diperiksa hakim untuk ditanya alasan penggantian nama. Sidang sendiri biasanya berlangsung singkat, hanya dua kali persidangan diputus tergantung persyaratannya lengkap atau tidak. Seminggu kemudian (setelah putusan), penetapan dari hasil sidang bisa diambil di Pengadilan Negeri setempat. Namun tidak semua permohonan dikabulkan oleh hakim, pengajuan  bisa ditolak manakala tidak sesuai dengan aturan dan tujuan. Sedangkan untuk biaya sidang penggantian nama itu dibebankan kepada pihak yang mengajukan permohonan. Kisaran biaya pun berbeda-beda mulai dari sekitar Rp 100 ribu ke atas. [caption id="attachment_1490" align="aligncenter" width="400"] Kesibukan di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Wonogiri[/caption] Biaya ditanggung pemohon sesuai Skum (kuitansi resmi). Tergantung jauh dekatnya alamat/area yang dipanggil. Tidak diperkenankan menambah biaya selain  yang tercantum. Bila dikabulkan, maka nantinya penetapan hakim tersebut dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat guna diubah. Pihak dinas nantinya akan memberikan catatan pinggir soal perubahan itu. Demikian proses perubahan/penggantian nama yang membutuhkan proses penetapan atau sidang di Pengadilan Negeri, jadi untuk ganti nama yang tertera pada kartu identitas tidak hanya cukup dengan bubur merah bubur putih saja.(admin)