SYARAT PENERBITAN KUTIPAN AKTA KEMATIAN
1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit / Puskesmas / visum doter / Kepala Desa / Lurah;
2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan (jika memiliki);
4. Foto Copy KTP 2 (dua) orang saksi berusia 21 tahun ke atas;
5. Bagi WNI keturunan agar melampirkan :
- Surat Bukti Kewarganegaraan RI;
- Surat Bukti ganti nama (bila sudah diganti).
6. Bagi WNA melampirkan foto copy dokumen berikut dan membawa aslinya :
- Pasport dan Dokumen Imigrasi;
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari POLRI.
Tinggalkan Balasan