Antisipasi Bahaya Kebakaran Dengan APAR

  • Mar 20, 2018
  • tremes

Alat pemadam kebakaran adalah salah satu unsur yang termasuk dalam sarana penyelamatan jiwa, sesuai dengan Perda Kabupaten Wonogiri No 4 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. [caption id="attachment_1313" align="aligncenter" width="780"] ilustrasi kebakaran (foto:detik.com)[/caption] Dalam perda tersebut di sebutkan bahwa penanggulangan kebakaran adalah upaya yang di lakukan dalam rangka memadamkan kebakaran. Sementara potensi bahaya kebakaran adalah tingkat kondisi/keadaan bahaya kebakaran yang terdapat pada obyek tertentu tempat manusia beraktivitas. Untuk sebagai sarana penyelamatan jiwa dari bahaya kebakaran tersebut, Kantor Desa Tremes telah melakukan langkah-langkah antisipasi dengan menyiapkan alat pemadam kebakaran atau  APAR. Ada 2 tabung pemadam kebakaran yang terdapat di Kantor Desa Tremes, sebagai antisipasi terhadap bahaya kebakaran yang bisa terjadi sewaktu-waktu. Dengan kapasitas tabung masing-masing 3.5 kg, tabung pemadam kebakaran ini merupakan penggadaan tahun anggaran 2016. [caption id="attachment_1312" align="aligncenter" width="300"] Kaur TU dan Umum Achmad Prasetyo memeriksa kelengkapan APAR[/caption] Selain dengan pengadaan alat pemadam kebakaran ini, Pemerintah Desa Tremes juga melakukan antisipasi bahaya kebakaran dengan secara rutin melakukan cek terhadap sambungan-sambungan kabel baik yang terlihat maupun yang terdapat di atas plafon ruangan. Dengan langkah-langkah preventif ini di harapkan dapat meminimalisir bahaya kebakaran yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu. (Admin)