Berharap Rumah Ideal Lewat Program RTLH 2018

  • Mar 19, 2018
  • tremes

Tremes (19/03/2018)- Berdasarkan kriteria-kriteria dan pengertian rumah menurut UndangUndang Nomor I Tahun 2011 yang menyatakan bahwa rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana membina keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta asset bagi pemiliknya. Hingga saat ini, masih banyak ditemui rumah-rumah di Provinsi Jawa Tengah yang tidak memenuhi standar atau kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga dapat dikatakan rumah yang tidak memenuhi kriteria tersebut sebagai rumah yang tidak layak huni. Berdasarkan permasalahan di atas, pada tahun 2018 ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki program untuk mengatasi permasalahan tersebut melalui program Bantuan Keuangan Pemerintah Desa (Bankeupemdes) bagi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dimana dalam pelaksanaan program Bantuan Keuangan Desa (Bankeudes) tersebut mengacu pada Pergub Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah. [caption id="attachment_1266" align="aligncenter" width="600"]                        Calon penerima Program RTLH 2018 Dusun Jatiwayang[/caption]   Dalam pelaksanaan program Bantuan Keuangan Pemerintah Desa (Bankeupemdes) bagi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tersebut, tidak hanya pemerintah yang memiliki peran utama, tetapi peran masyarakat secara individu juga tidak kalah pentingnya, karena swadaya serta gotong royong masyarakat memegang peran penting dalam mewujudkan keberhasilan dari pelaksanaan program tersebut. Upaya untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam mewujudkan rumah layak huni, perlu melibatkan masyarakat sejak proses pengusulan, perencanaan hingga pelaksanaan. Di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana Data PBDT (Pemutakhiran Basis Data Terpadu) per tahun 2017 masih terdapat 1.611.815 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), data tersebut menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang tinggal di Rumah Tidak Layak Huni, sehingga perlu mendapatkan bantuan untuk memperbaiki rumah mereka. [caption id="attachment_1267" align="aligncenter" width="678"]                                    Calon penerima Program RTLH Dusun Nunggulan[/caption] Oleh karenanya, melalui program Bantuan Keuangan Pemerintah Desa (Bankeupemdes) bagi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diharapkan mampu mengurangi jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Provinsi Jawa Tengah melalui pemberian bantuan  stimulan untuk pemugaran rumah bagi masyarakat yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Penerima Bankeupemdes RTLH harus memenuhi 3 (tiga) kriteria, yaitu: a. Kondisi Rumah Kondisi rumah dinyatakan tidak layak huni, jika memenuhi minimal 2 (dua) kriteria pada point (1),(2), dan (3) dari beberapa kondisi sebagai berikut :

  1. Bahan atap berupa daun/ rumbia atau genteng yang sudah lapuk/ rangka atap kondisi lapuk atau seng yang sudah rusak;
  2. Bahan lantai berupa tanah atau plesteran/ ubin yang sudah rusak;
  3. Bahan dinding berupa bilik bambu/ kayu kualitas jelek atau dinding bata yang sudah rapuh/ retak-retak, atau dinding permanen yang belum diplester;
  4. Kecukupan pencahayaan matahari pada ruang tamu kurang dari 50% dan pada ruang tidur kurang dari 10%; 5. Tidak memiliki fasilitas kamar mandi dan jamban baik di dalam atau di luar rumah (komunal) serta tidak memiliki sambungan listrik sendiri;
[caption id="attachment_1268" align="aligncenter" width="678"]                                          calon penerima Program RTLH Desa Tremes[/caption] b. Letak dan Status Rumah
  1. Rumah calon Penerima bukan masuk dalam asrama milik suatu instansi;
  2. Rumah calon penerima bukan termasuk rumah masih dalam waktu kredit perbankan;
  3. Rumah tidak berdiri pada kawasan larangan pemerintah misal: bantaran/ tanggul sungai, waduk, tanah kas desa, pemakaman, trotoar, ruang milik jalan;
  4. Rumah milik sendiri, bukan kontrakan, tidak dalam sengketa (misal tanah/ bangunan rumah warisan yang belum dibagi), tidak berdiri di lahan milik orang lain (yayasan pemerintah, perusahaan, dsb). Memiliki tanah dibuktikan dengan Foto Copy sertifikat hak atas tanah atau surat keterangan memiliki tanah dari kepala desa/ lurah;
  5. Pemilik Rumah
  6. Berdomisili tetap (penduduk) di lokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri; (Lampiran Fotocopy KTP dan KK (Kartu Keluarga))
  7. Bersedia untuk memanfaatkan bansos yang dikerjakan dengan berswadaya dan bergotong-royong;
  8. Belum pernah mendapat bantuan pemugaran rumah secara berturut-turut.
Dalam pelaksanaan program ini urutan-urutan kegiatan yang harus di laksanakan oleh  Unsur Teknis Desa antara lain :
  1. Desa melaksanakan Musdes untuk menentukan prioritas kegiatan;
  2. Kepala Desa membentuk TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) untuk menyiapkan proposal lengkap dengan RAB;
  3. Kepala Desa menandatangani surat permohonan bantuan disertai proposal, direkomendasi camat dan Kepala SKPD Kabupaten yang membidangi pemberdayaan masyarakat. (tidak spesifik RTLH);
  4. Apabila bantuan belum masuk dalam APB Des, maka bantuan keuangan dimaksud akan dimasukkan ke dalam APB Desa Perubahan tahun berjalan;
  5. Usulan dan Proposal bantuan diketahui dan/atau diverifikasi oleh Pemerintah kecamatan;
  6. Memfasilitasi pembuatan kelengkapan dokumen usulan pencairan bantuan;
  7. Kepala Desa mencairkan dan menyalurkan bantuan sesuai ketentuan;
  8. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) menggunakan dana sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang telah dibuat;
  9. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) melaporkan kepada Kades ttg pelaksanaan kegiatan secara periodik.
  10. Pemerintah desa penerima bantuan membuat laporan pertanggungjawaban dan menyampaikan secara berjenjang
Sementara untuk peneriman Bantuan RTLH tahun 2018 Desa Tremes ada 3 rumah , yaitu Darino Marto Suwito, warga Dusun Jatiwayang RT 03 RW 02 , Menot warga Dusun Nunggulan RT 04 RW 03 . Sementara satu titik lagi di Dusun Kerok atas nama Triyono RT 02 RW 05. (admin)