BPKD Akan Turun Tangan Ke Objek PBB Yang Membandel

  • Mar 05, 2018
  • tremes

Sidoharjo (05/03/2018) Bertempat di Pendopo Rumah Dinas Camat Sidoharjo, hari ini di selenggarakan sosialisasi penarikan  PBB tahun 2018 oleh Dinas BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Kabupaten Wonogiri yang mengikutsertakan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonogiri, Samsat Kabupaten Wonogiri, dan dari Bank Jateng  yang di tunjuk sebagai bank pelaksana pembayaran. [caption id="attachment_1133" align="aligncenter" width="678"]                                          Peserta sosialisasi dari Kecamatan Girimarto[/caption] Sekcam Sidoharjo Yudho Sasongko, S.Sos sebagai wakil camat Sidoharjo membuka acara yang di hadiri oleh Kepala Desa dan petugas pelaksana pemungut PBB tingkat desa dari 3 kecamatan, Girimarto, Sidoharjo dan Jatiroto, tepat pada pukul 10.00 Wib, mundur 1 jam dari rencana awal pelaksanaan di karenakan banyak peserta sosialisasi yang belum hadir. Agenda sosialisasi penarikan PBB  tahun 2018 merupakan kegiatan pertama dari rangkaian kegiatan yang sama dan akan di lakukan di semua wilayah Kabupaten Wonogiri. Sambutan pertama yang di sampaikan dari dinas BPKD melalui Surip Suprapto, S.IP, MM, yang menekankan pentingnya sosialisasi di tingkat warga melalui rapat dusun atau arisan rt/rw. Terutama dengan kenaikan PBB di tahun 2018 ini hampir mencapai 100%. Dan tentunya hal ini nanti sedikit banyak akan menimbulkan berbagai pertanyaan dari warga dusun sebagai obyek pajak. Di sampaikan juga bahwa NJOP ini tiap satu tahun sekali akan mengalami kenaikan untuk sektor perkotaan, sementara untuk sektor perdesaan akan mengalami kenaikan tiap 3 tahun sekali. [caption id="attachment_1135" align="aligncenter" width="678"] Peserta sosialisasi dari Kecamatan jatiroto[/caption] Adapun target pajak untuk Kabupaten Wonogiri pada tahun 2018 ini sebesar Rp.  22.131.259.514,- dengan SPPT sebanyak 540.575 lembar.  Mengalami kenaikan sebesar Rp.  8.534.224.005,- dari tahun sebelumnya. Tentu hal ini menjadi kabar yang mengejutkan bagi warga sebagai objek pajak, untuk itulah diperlukan sosialisasi sesering mungkin agar dapat di pahami oleh warga. Sementara Endang Kusumadewi mewakili dari Satuan Pamong Praja menekankan pentingnya kehati-hatian dalam bekerja terutama dalam penarikan pbb ini, karena jika terjadi kekeliruan ataupun kesalahan bisa berujung pidana sesuai dengan perundangan yang berlaku. Tidak banyak hal yang di sampaikan dari Satpol PP dalam kesempatan ini, karena banyak waktu yang di gunakan untuk diskusi, tanya jawab seputar kendala penarikan PBB ini. Sebagaimana yang di tanyakan peserta sosialisasi dari Kecamatan Girimarto, Kadri, Kasi Tapem Kecamatan Girimarto yang bertanya tentang pertanggungjawaban dari pembayaran asuransi di STNK yang jarang mendapatkan sosialisasi dari pihak terkait. [caption id="attachment_1136" align="aligncenter" width="678"] Perangkat Desa Kecamatan Sidoharjo[/caption] Menanggapi pertanyaan tersebut, Sri Marjoko dari Dinas Samsat bahwa asuransi kecelakaan yang di tanggung dari pembayaran di STNK tersebut terbatas pada kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, bukan kecelakaan tunggal. Hal ini tentu sesuai dengan perundangan yang berlaku bahwa kecelakaan lalu lintas tunggal tidak di tanggung oleh asuransi. Sementara dari peserta sosialisasi mulai terdengar selentingan akan mulai melakukan pembayaran PBB 2018 ini secepatnya, seperti Desa Sempukerep yang hari ini tadi di wakili oleh Narti, Kasi Pemerintahan, rencana akhir bulan Maret ini tagihan PBB 2018 untuk Desa Sempukerep akan di lunasi. Di kesempatan yang sama juga di tanyakan terkait dengan objek pajak yang membandel tidak mau membayar PBB, karena dengan adanya kasus semacam ini akan menghambat proses pencairan ADD Desa yang membutuhkan surat keterangan lunas PBB. [caption id="attachment_1137" align="aligncenter" width="678"] Sesi diskusi yang di pandu dari BPKD[/caption] Surip Suprarto, S.IP, MM menyarankan agar SPPT dari objek pajak yang bandel ini untuk di kembalikan ke BPKD sebelum 31 Agustus 2018, karena nantinya dari BPKD yang akan menagih PBB  tersebut. Acara di akhiri pada pukul 11.30 WIB dengan makan siang yang di sediakan oleh panitia.(admin)