Desa Pemerintah Desa Dan Lembaga Desa

  • Feb 04, 2018
  • tremes

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari situlah terbukti bahwa kesatuan masyarakat hukum, yakni warga desa yang tinggal dalam suatu lokasi yang mana memiliki hak atau wewenang untuk melakukan atau menjalankan pemerintahannya untuk kepentingan warga yang tinggal dalam kawasan desa tersebut. Sehingga pengertian desa menurut UU No 6 Tahun 2014 tersebut sesuai dengan hari ini. Desa memiliki kekuatan hukum dalam menjalankan pemerintahannya dibawah kepala desa serta perangkat desa lainnya yang juga diawasi oleh BPD atau Badan Permusyawaratan Desa. Hal itu tercantum dalam berbagai aturan serta pengertian desa menurut UU No 6 Tahun 2014 tersebut yang harus dipahami oleh warga negara Indonesia. Dalam sebuah desa dibutuhkan pemerintahan untuk menata dan mengurus setiap hal yang berkaitan dengan desa. Struktur Pemerintahan Desa terdiri dari beberapa tingkatan yang setiap tingkatannya memiliki porsinya sendiri. Pemerintah desa ditugaskan oleh pemerintah pusat untuk mengatur masyarakat pedesaan setempat berdasarkan dengan undang-undang yang ada demi mewujudkan pembangunan pemerintah diwilayah desa. Setiap desa dikepalai oleh seorang kepala desa yang dibantu oleh jajaran perangkat desa lainnya dalam mengurus setiap keperluan desa. Setiap jajaran memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing. Dengan pembagian tugas diharapkan setiap jajaran bisa memaksimalkan kinerjanya. Berikut Struktur Pemerintahan Desa yang ada beserta tugas dan fungsinya :

  1. Kepala Desa
Menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3 kepala desa adalah pemerintahan desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Bertugas untuk menyelenggarakan pemerintah dan pemberdayaan desa.
  1. Badan Pemerintahan Desa (BPD)
Badan pemerintahan desa adalah lembaga yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa yang ditetapkan secara demokratis berdasarkan kewilayahan. Fungsi dari BPD adalah membahas dan menyepakati rencana peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa.

3. Sekretaris Desa

Sekretaris desa adalah perangkat yang membantu kepala desa menjalankan tugasnya. Fungsi sekretaris meliputi menyiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa, membantu persiapan penyusunan peraturan desa dan bahan untuk laporan penyelenggara pemerintah desa serta melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala desa.

4. Pelaksana Teknis Desa

– Kepala Seksi Pemerintah (KASI PEM)

Bertugas untuk membantu kepala desa dalam mengelola administrasi dan perumusan bahan kebijakan desa. Berfungsi melaksanakan kegiatan berkaitan dengan kependudukan, pertanahan, pembinaan ketentraman, dan ketertiban masyarakat.

– Kepala Seksi Kesejahteraan (KASI KESRA)

Bertugas untuk membantu kepala desa dalam menyiapkan teknis pengembangan ekonomi desa serta mengelola administrasi pembangunan dan layanan masyarakat. Berfungsi untuk melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan, menyiapkan analisa dan kajian perkembangan ekonomi masyarakat serta mengelola tugas pembantuan dan mempersiapkan perumusan kebijakan teknis penyusunan program keagamaan dan melaksanakan program pemberdayaan dan sosial kemasyarakatan. Berfungsi melaksanakan hasil persiapan program keagamaan, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.

– Kepala Seksi Pelayanan (KASI PEL)

Bertugas untuk membantu Kepala Desa dalam mengelola pelayanan surat-menyurat dan administrasi .

– Kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU)

Berfungsi untuk membantu sekretaris desa mengelola sumber pendapatan, administrasi keuangan, penyusunan APB desa dan laporan keuangan desa. Serta melakukan tugas lain yang diberikan sekretaris.

– Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM)

Fungsinya untuk membantu sekretaris dalam mengelola arsip desa, inventaris kekayan desa, dan administrasi umum. Dan juga sebagai penyedia, pemelihara dan perbaikan peralatan kantor. Serta pelaksana tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa.
  1. Pelaksana Kewilayahan
  2. Kepala Dusun
Kepala dusun atau kadus bertugas untuk membantu kepala desa melaksanakan tugasnya di wilayah dusun. Berfungsi membantu kinerja dan melaksanakan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah desa di kawasan dusun dalam mensejahterakan masyarakat.
  1. Administrasi Desa
Administrasi desa adalah kegiatan pencatatan data dan informasi penyelenggaraan pemerintah desa pada buku administrasi desa. Jenis dan bentuknya menurut peraturan mentri dalam negeri ada 5 yaitu :
  1. Administrasi Umum. Berisi pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan desa.
  2. Administrasi Penduduk. Berisi pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk.
  3. Administrasi Keuangan. Berisi pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa.
  4. Administrasi Pembangunan. Berisi pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.
  5. Administrasi Badan Permusyawaratan Desa. Berisi pencatatan data dan informasi berkaitan dengan BPD.