Desa Tremes Membuka Lowongan Perangkat Desa

  • Oct 11, 2017
  • tremes
  • BERITA

[caption id="attachment_95" align="alignright" width="300"] Panitia Pengisian Perangkat Desa Tremes menunggu para pelamar[/caption] Tremes (11/07/2017) – Sebagaimana desa-desa lain di Kabupaten Wonogiri yang mengadakan pengisian lowongan perangkat desa di mana hal ini merupakan surat perintah Bupati Wonogiri No. 141.3/5345 tertanggal 12 September tentang Pengisian Perangkat Desa. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh camat agar memerintahkan 226 kades yang jabatan perangkat di desanya kosong menggelar perekrutan sesuai jadwal tahapan yang sudah ditentukan. Terdapat 21 tahapan yang harus segera dilaksanakan camat dan kades, mulai dari pembentukan tim pembinaan dan pengawasan pengisian perangkat yang dijadwalkan 18 September hingga laporan kades kepada bupati melalui camat ihwal hasil pelaksanaan perekrutan, 27 Desember mendatang. Sebanyak 716 jabatan perangkat desa di Kabupaten Wonogiri kosong. Guna mengisi formasi kekosongan jabatan tersebut, Dinas Pemerintahan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wonogiri membuka pendaftaran penerimaan jabatan perangkat desa yang tersebar di 226 desa ini. Dari lowongan formasi tersebut Desa Tremes membuka lowongan pengisian untuk posisi Kaur Perencanaan dan Kasi Pelayanan. Sementara itu, untuk mengantisipasi adanya tindak kecurangan yang dimungkinkan terjadi dalam proses pengisian jabatan ini, Dinas PMD Kabupaten Wonogiri membuat standard operating procedure (SOP) seketat mungkin. Tak hanya itu, pihaknya juga menggandeng petugas keamanan dalam rangka pengawasan. Naskah soal tersebut akan dijaga ketat oleh anggota kepolisian dan Satpol PP. Kemudian nanti di masing-masing kecamatan juga tak luput dari penjagaan aparat mulai dari TNI hingga Polri Adapun syarat umum yakni berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, pendidikan akhir SMA dan sederajat, membuat surat pernyataan yang memuat tentang dirinya yang bertakwa kepada Tuhan, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, serta melampirkan surat keterangan kesehatan dari dokter yang menerangkan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba. “Tahapan selanjutnya dapat dilaksanakan jika satu lowongan terdapat minimal dua pendaftar. Jika kurang dari dua, masa pendaftaran akan diperpanjang 14 hari. Kalau setelah diperpanjang jumlah pendaftar masih di bawah batas minimal, pendaftaran akan diulang dari awal,” terang Agus Juair , Kepala Desa Tremes. Selain itu untuk bisa mengikuti ujian tertulis, para pelamar harus bisa memenuhi Persyaratan Umum dan Persyaratan Administrasi. Nilai passing grade pelamar adalah 6,0 maka akan dinyatakan lolos ke tes wawancara selanjutnya. Dari nilai tertulis dan wawancara itu nanti di gabungkan dan dari nilai gabungan tersebut passing grade-nya juga 6,0. Berikut jadwal lengkap pengisian lowongan perangkat desa: > 19 September: Kades bentuk pansel > 20-22 September: Pengarahan Bupati > 25-29 September: Pembekalan pansel oleh desa > 2-19 Oktober: Pengumuman dan Pendaftaran > 20-30 Oktober: Perpanjangan waktu pendaftaran (jika diperlukan) > 31 Oktober-2 November: Penelitian berkas > 3-22 November: Perpanjangan waktu penelitian (menyesuaikan) > 23 November: Penetapan calon peserta oleh pansel > 23 November-4 Desember: Pengumuman calon oleh pansel dan penyampaian keberatan warga > 5 Desember dan 5-7 Desember : Penetapan dan pengumuman calon peserta ujian oleh kades > 8-9 Desember: Penyampaian nomor ujian calon > 12 Desember: Ujian tertulis, wawancara, dan pengumuman hasil ujian > 13-15 Desember: Rekomendasi camat > 18-19 Desember: Pengangkatan perangkat desa terpilih > 21 Desember: Pelantikan Sampai dengan hari Rabu 11 Oktober 2017 ini belum ada satupun warga Tremes yang mengambil formulir pendaftaran, akan tetapi Koko Sudarmanto selaku Ketua panitia pengisian perangkat desa yakin warga Tremes akan memasukan lamaran menjelang hari terakhir batas waktu pendaftaran.