Jemput Bola Perekaman Data E-Ktp Desa Tremes

  • Mar 21, 2018
  • tremes

Tremes (21/03/2018) -  Pelaksanaan rekam data E-Ktp jemput bola yang laksanakan pada hari ini di Kantor Balai Desa Tremes berlangsung dengan lancar. Sampai dengan pukul 12.00 Wib siang ini, hanya ada beberapa warga Desa Tremes yang melakukan rekam data E-Ktp. [caption id="attachment_1323" align="aligncenter" width="600"] Petugas dari kecamatan sedang melakukan persiapan[/caption] Sedari pagi tadi sebelum petugas perekaman data dari Kecamatan yang terdiri dari Gatot Suwondho, Yoga dan Giyanto datang, telah datang sejumlah warga untuk antri melakukan perekaman. Namun setelah di data ulang hanya 2 orang yang memenuhi syarat untuk di layani, karena sisanya sudah melakukan perekaman sebelumnya. Kehadiran warga yang lain  di Kantor Desa Tremes menyangka bahwa E-ktp yang belum jadi juga melakukan perekaman. Setelah di beri pemahaman oleh Kepala Dusun Tremes, Sugiman, warga yang sudah melakukan perekaman sebelumnya pun beranjak meninggalkan lokasi. [caption id="attachment_1325" align="aligncenter" width="900"] Warga sedang di rekam data diri oleh petugas operator[/caption] “ Kegiatan ini tanpa batas peserta,” ujar Gatot Suwondho, selaku operator perekaman. “ Kalo bisa kita akan melakukan sebanyak mungkin dari data warga yang belum melakukan perekaman “, sambungya. Sementara itu dari data yang masuk, ada beberapa warga sudah memiliki E-Ktp tapi hilang dan ikut datang untuk melakukan perekaman. Sesuai dengan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini dimana hanya warga yang belum melakukan perekaman yang di layani, tentu warga yang kehilangan E-Ktp harus datang ke Kecamatan untuk mengajukan permohonan E-Ktp sebagaimana biasanya dengan di sertai surat laporan kehilangan dari Kepolisian. [caption id="attachment_1327" align="aligncenter" width="600"] Data warga desa yang melakukan perekaman[/caption] Pemerintah Desa Tremes sendiri melalui Sekretaris Desa , Heri Purnomo, S.E menyambut baik dengan pelaksanaan kegiatan ini. Karena dengan kegiatan ini tidak ada lagi alasan bagi warga untuk tidak melakukan perekaman, terkecuali bagi mereka yang secara fisik betul-betul tidak bisa melakukan perekaman seperti cacat fisik, atau sedang menderita satu penyakit yang membuat yang bersangkutan tidak bisa melakukan aktivitas sebagaimana orang lain. (admin)