Kemendagri Perkenankan Mencoblos Menggunakan Suket

  • Mar 22, 2018
  • tremes

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengakui ada 6,7 juta pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 tak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan terancam tak bisa berpartisipasi. Sebanyak 2,1 juta di antaranya, pemilih pemula. Agar mereka tetap bisa mencoblos pada "pesta demokrasi", Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkenankan penggunaan Surat Keterangan (Suket). "Pegurusan Surat Keterangan dapat dilakukan secara kolektif, sebagaimana telah diterapkan pada saat Pilkada Serentak Tahun 2017," ujarnya via siaran pers di Jakarta, Rabu (21/3/2018). [caption id="attachment_1334" align="aligncenter" width="435"] Logo Pilgub Jateng[/caption] Kata Tjahjo, 4,6 juta dari 6,7 juta pemilih itu, belum melakukan perekaman e-KTP. Sedangkan 2,1 juta lainnya, pemilih yang baru berusia 17 tahun. "Penduduk sebanyak 4,6 juta tersebut setara dengan 2,6 persen dari seluruh penduduk wajib KTP," jelasnya. Total penduduk wajib ber-KTP sebanyak 185.249.711 jiwa. Untuk mendongkrak perekaman e-KTP, pemerintah bakal "jemput bola". Di antaranya, pelayanan keliling ke sekolah, kampus, pondok pesantren, serta tempat-tempat strategis lainnya. Sedangkan pelayanan di desa-desa atau tempat-tempat terpencil, memakai mobile enrollment. Pelayanan perekaman dan pencetakan e-KTP juga akan dilakukan di kegiatan-kegiatan pameran. Tjahjo pun mengimbau masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk proaktif mendatangi tempat-tempat pelayanan, baik. Soalnya, "Tanpa partisipasi aktif dari masyarakat, maka penyelesaian target 100 persen penduduk memiliki e-KTP tidak dapat tercapai," tandas dia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya menyatakan, ada 6.768.025 pemilih belum memiliki e-KTP atau Suket Pengganti e-KTP. Perinciannya, 3.497.228 pemilih laki-laki dan 3.270.797 perempuan. Karenanya, Kemendagri diharapkan segera menuntasan persoalan tersebut secepatnya. (sumber:rilis.id)