Mudahnya Proses Permohonan Akte Kelahiran Kutipan Ke 2

  • Feb 15, 2018
  • tremes

[caption id="attachment_826" align="alignright" width="300"] Ny. Idawati memulai proses penerbitan kutipan ke 2[/caption] Tremes (15/02/2018) – Data diri yang melekat pada seseorang seperti Kartu Keluarga, E-Ktp , ijazah, ataupun akte kelahiran  adakalanya terdapat penulisan ketika input data. Sering kali ada kekeliruan ini pada penulisan nama, tanggal lahir ataupun tempat lahir. Pada era milineal sekarang ini, untuk membetulkan kesalahan penulisan tidaklah sesulit yang kita bayangkan, asalkan data-data yang dibutuhkan sudah siap, pembetulan tersebut tidak memakan waktu yang lama, karena kesemuanya saat ini terdata dengan system komputerisasi. Sebagaimana halnya jika terjadi kesalahan penulisan pada akte kelahiran yang di alami oleh Ny. Idawati yang beralamat di Dusun Sudimoro, Tremes Sidoharjo ini, selain ada koreksi tanggal lahir untuk akte anak perempuannya beliau juga mengurus data kependudukan yang tercecer untuk anaknya yang bungsu. Untuk akte kelahiran data yang dibutuhkan jika terjadi kesalahan atau kehilangan akte kelahiran  dan memerlukan pembetulan akta pencatatan sipil atau kutipan kedua adalah sebagai berikut :

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
  2. Akte Catatan Cipil dan Kutipan Asli
  3. Surat Nikah / Akte Perkawinan orang tua di legalisir instansi yang berwenang.
  4. Ijazah/STTB.
  5. Kartu Keluarga dan KTP orang tua dan yang bersangkutan dilegalisir Instansi yang berwenang.
  6. KTP 2 orang saksi. [caption id="attachment_873" align="aligncenter" width="212"] blangko surat kuasa[/caption]
Tidak kesemuanya berkas di atas yang perlu di ajukan untuk permohonan penerbitan kutipan kedua ini, sebagaimana Ny. Idawati yang koreksi tanggal kelahiran hanya memerlukan berkas no 2, 3, 5 dan 6 . Hanya prosesnya sedikit panjang karena diperlukan Kartu keluarga yang sudah dikoreksi data-data yang terdapat kekeliruan tersebut. Adapun langkah-langkah permohonan akte kelahiran kutipan kedua ini di mulai dari surat pengantar desa untuk koreksi kartu keluarga, kemudian di Kecamatan dilakukan input data pada kartu keluarga yang di koreksi. Setelah Kartu Keluarga di cetak di kecamatan kemudian dimintakan tanda tangan di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri. Akan tetapi yang perlu di ingat, untuk fotokopi surat nikah harus dilegalisir terlebih dahulu di KUA Kecamatan. Setelah berkas-berkas komplit sebagaimana tersebut diatas, baru kemudian proses permohonan perbitan kutipan kedua untuk akte kelahiran ini dapat di ajukan. Sebagaimana proses pengajuan yang lain, Disdukcapil Kabupaten Wonogiri memberikan pelayanan yang maksimal selama tidak ada kendala pada berkas-berkas pendukung. (admin)