Mudahnya Proses Permohonan Akte Kelahiran Kutipan Ke 2
- Feb 15, 2018
- tremes
[caption id="attachment_826" align="alignright" width="300"] Ny. Idawati memulai proses penerbitan kutipan ke 2[/caption] Tremes (15/02/2018) – Data diri yang melekat pada seseorang seperti Kartu Keluarga, E-Ktp , ijazah, ataupun akte kelahiran adakalanya terdapat penulisan ketika input data. Sering kali ada kekeliruan ini pada penulisan nama, tanggal lahir ataupun tempat lahir. Pada era milineal sekarang ini, untuk membetulkan kesalahan penulisan tidaklah sesulit yang kita bayangkan, asalkan data-data yang dibutuhkan sudah siap, pembetulan tersebut tidak memakan waktu yang lama, karena kesemuanya saat ini terdata dengan system komputerisasi. Sebagaimana halnya jika terjadi kesalahan penulisan pada akte kelahiran yang di alami oleh Ny. Idawati yang beralamat di Dusun Sudimoro, Tremes Sidoharjo ini, selain ada koreksi tanggal lahir untuk akte anak perempuannya beliau juga mengurus data kependudukan yang tercecer untuk anaknya yang bungsu. Untuk akte kelahiran data yang dibutuhkan jika terjadi kesalahan atau kehilangan akte kelahiran dan memerlukan pembetulan akta pencatatan sipil atau kutipan kedua adalah sebagai berikut :
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
- Akte Catatan Cipil dan Kutipan Asli
- Surat Nikah / Akte Perkawinan orang tua di legalisir instansi yang berwenang.
- Ijazah/STTB.
- Kartu Keluarga dan KTP orang tua dan yang bersangkutan dilegalisir Instansi yang berwenang.
- KTP 2 orang saksi. [caption id="attachment_873" align="aligncenter" width="212"] blangko surat kuasa[/caption]