Netralitas Perangkat Desa Dalam Pilgub Jateng 2018

  • Feb 25, 2018
  • tremes

  Tahun 2018 masyarakat Jawa Tengah akan melaksanakan pesta demokrasi dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa tengah periode 2018-2023. Sehubungan dengan hal tersebut Kementerian Dalam Negeri RI telah mengeluarkan larangan dan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa/lurah maupun aparatur desa dan kelurahan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2017. Larangan dan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor : 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016. Sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. [caption id="attachment_1021" align="aligncenter" width="400"]             Calon Gubernur No 1 Ganjar Pranowo - Taj Yasin[/caption] Dalam ayat (1) huruf c, ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa atau kelurahan. Apabila ada oknum perangkat desa atau Kepala Desa  terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi kedisiplinan akan mengancam. Mulai surat peringatan, penurunan jabatan sampai pemberhentian dengan tidak hormat. Hal ini tentu sangat riskan bagi Perangkat Desa dan Kepala Desa itu sendiri, mengingat pengalaman-pengalaman yang dahulu sudah dapat di pastikan para calon-calon tersebut setidaknya akan berkomunikasi dengan mereka (Kades dan Prades) selaku “pemilik desa” setempat. [caption id="attachment_1022" align="aligncenter" width="350"]    Calon Gubernur no 2 Sudirman Said - Ida Fauziyah[/caption] Dengan semakin maraknya atribut-atribut yang bergambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari salah satu partai di Desa Tremes (diluar ketentuan resmi dari KPU), kecenderungan warga merasa ini sebagai salah satu pemandangan yang baru. Akan tetapi alangkah bagusnya jika pemasangan ini hanya pada titik-titik tertentu sebagaimana halnya di pemilu yang lalu. Sehingga kesan kesemrawutan jadi hilang, keindahan lingkungan pun tetap terjaga. Semoga dalam pelaksanaan pesta demokrasi 5 tahunan di tingkat Propinsi Jawa Tengah ini dapat berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan polemik yang berkepanjangan, karena bagaimanapun juga jika terjadi satu permasalahan, warga masyarakat itu sendiri yang pada akhirnya akan merasakan efeknya.