Pelatihan UMKM Bersama Dinas UMKM Dan Perindag Wonogiri

  • Feb 05, 2018
  • tremes

Tremes (05/02/2018)- Usaha mikro kecil dan menengah  yang biasa di singkat dengan UMKM  memiliki andil dalam pembangunan ekonomi secara nasional. Dan bisnis ini telah teruji dengan mampu bertahan dalam badai krisis moneter yang pernah dialami Indonesia pada tahun 1998-1999, UMKM tetap bertahan dan mampu menjadi penopang perekonomian negara. Bahkan di level Asia Tenggara , UMKM pernah tercatat memegang peranan bagi perekonomian di negara-negara ASEAN. [caption id="attachment_700" align="alignright" width="300"] DInas UMKM dan Perindag, Pelaku Usaha dan Ketua PKK Desa Tremes[/caption] Dalam pelaksanaannya, UMKM menerapkan asas kebersamaan, ekonomi yang demokratis, kemandirian, keseimbangan kemajuan, berkelanjutan, efisiensi keadilan, serta kesatuan ekonomi nasional. Di Indonesia, hari UMKM Nasional diperingati setiap tanggal 31 Maret. UMKM adalah usaha kerakyatan yang saat ini mendapat perhatian dan keistimewaan yang diamanatkan oleh Undang-undang, antara lain bantuan kredit usaha dengan bunga rendah, kemudahan persyaratan izin usaha, bantuan pengembangan usaha dari lembaga pemerintah, serta beberapa kemudahan lainnya. Bidang-bidang UMKM beragam mulai dari fashion, kuliner, kerajinan hingga pertanian. Pengertian UMKM dapat dilihat dari berbagai aspek, baik dari segi kekayaan yang dimiliki pelaku usaha, jumlah tenaga kerja yang dimiliki atau dari segi penjualan/omzet pelaku UMKM. Usaha Mikro adalah usaha milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, kriteria aset maksimal 50 juta dan omzet tidak lebih dari 300 juta. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang [caption id="attachment_701" align="alignright" width="300"] Materi dari Dinas UMKM dan Perindag[/caption] perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, kriteria aset 50 juta-300 juta dan kriteria omzet 300 juta – 2,5 milyar rupiah. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, kriteria aset 500 juta-10 miliar dan kriteria omzet 2,5 milyar – 50 milyar rupiah. Dari pengertian yang sudah dijelaskan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa antara UKM dan UMKM adalah sama namun yang menjadi pembedanya ada pada jumlah nominal aset yang dimiliki oleh suatu usaha dan bisnis. [caption id="attachment_702" align="alignright" width="300"] General Manajer Parnaraya Group menyampaikan materi[/caption] Hal ini yang kemudian mendasari Tim KKN Mahasiswa UNS untuk mengadakan pelatihan dan pembinaan UMKM yang bekerjasama dengan DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN WONOGIRI (DINAS KUKM DAN PERINDAG) serta pelaku usaha yang sukses di Kecamatan Sidoharjo dalam hal ini Group Parnaraya. Materi yang di sampaikan oleh wakil dari Dinas UMKM Dan Perindag, Sutar S.E seputar penyuluhan UMKM, dan beserta kajian permasalahan serta strategi-strategi bagi UMKM untuk dapat bersaing dalam perdagangan global. Di sesi kedua Endang Istriningsih S.E, M.M sebagai General Manajer Parnaraya Group lebih banyak memberikan motivasi dan pencerahan kepada peserta pelatihan yang sebagian besar di dominasi oleh ibu-ibu. Dari Pemerintah Desa Tremes sendiri melalui Sekdes Heri Purnomo S.E menyambut positip acara pelatihan ini, pihak desa akan terus berupaya dan berusaha mendorong berkembangnya UMKM yang ada di Desa Tremes. (Admin)