Pelayanan Maksimal Jasa Raharja Sampai Ke Desa

  • Feb 13, 2018
  • tremes

Tremes (13/02/2018) – Pelayanan Kantor Desa Tremes di Selasa pagi ini di awali dengan kedatangan tamu dari Dinas Jasa Raharja Wonogiri, untuk melakukan pendataan pemilik kendaraan angkutan umum atau dengan plat nomor kuning. Seperti di ketahui kehadiran PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Adisti Petugas dari Jasa Raharja Wonogiri menjelaskan bahwa terkait dengan peraturan  yang ada di Dinas Jasa Raharja bahwa setiap kendaraan angkutan umum wajib untuk melakukan pembayaran premi asuransi bagi penumpang, dan kedatangan kali ini ke Desa Tremes untuk melakukan sosialisasi serta penagihan pembayaran premi yang tertunggak kepada pemilik angkutan umum di Desa Tremes yang tercatat dalam data Jasa Raharja Wonogiri. Sementara untuk Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, sebagaimana informasi dari petugas ditetapkan sebagai berikut :

GOL JENIS KENDARAAN TARIF SWDKLLJ KD / SERT JUMLAH
A Sepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran. 0 3000 3000
B Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya. 20000 3000 23000
C1 Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter diatas 50 cc s/d 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga. 32000 3000 35000
C2 Sepeda motor dan scooter diatas 250 cc 80000 3000 83000
DP Pick up/mobil barang s/d 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum 140000 3000 143000
DU Mobil penumpang angkutan umum s/d 1.600 cc 70000 3000 73000
EP Bus dan Microbus bukan angkutan umum 150000 3000 153000
EU Bus dan Microbus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600 cc 87000 3000 90000
F Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400 cc, truck container, dan sejenisnya 160000 3000 163000
  Untuk Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara. Untuk Sumbangan Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Penjelasan yang detail ini di harapkan dapat menumbuhkembangkan kesadaran pemilik angkutan umum untuk bersegera melakukan pembayaran tersebut dan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman pada pengguna angkutan umum.