Penerbitan Akte Kelahiran
- Nov 29, 2017
- tremes
SYARAT PENERBITAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN : 1. PENCATATAN LAHIR BARU (0 s/d 60 HARI)
- Surat keterangan kelahiran dari kelurahan / desa (Struk Kelahiran), Dokter / bidan / penolong kelahiran;
- Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
- Foto Copy kartu Keluarga orang tua (yang telah mencantumkan nama anak yang akan dimohonkan Kutipan Akta Kelahiran);
- Foto Copy KTP orang tua (ayah dan ibu);
- Foto Copy KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran;
- Surat kuasa bermaterai Rp. 6000,- bagi yang dikuasakan.
- Surat keterangan kelahiran dari kelurahan / desa (Struk Kelahiran), Dokter / bidan / penolong kelahiran;
- Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
- Foto Copy kartu Keluarga orang tua (yang telah mencantumkan nama anak yang akan dimohonkan Kutipan Akta Kelahiran);
- Foto Copy KTP orang tua (ayah dan ibu);
- Foto Copy KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran;
- Surat kuasa bermaterai Rp. 6000,- bagi yang dikuasakan;
- Keputusan dari kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri.
- Surat kehilangan dari kepolisian (bagi kutipan akta kelahiran yang hilang);
- Foto Copy Akta Pencatatan Sipil (kalau ada);
- Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan (dilegalisir instansi yang berwenang);
- Foto Copy kartu Keluarga dan KTP;
- Foto Copy ijazah / STTB;
- Foto Copy KTP 2 (dua) orang saksi.
- Keputusan / Penetapan Pengadilan Negeri tentang Pengangkatan Anak yang telah mempunyai hukum tetap;
- Kutipan Akta Kelahiran anak tersebut;
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua angkat;
- Foto Copy Akta Kelahiran Anak dan Akta Perkawinan / Akta Nikah orang tua angkat yang telah dilegalisir;
- Foto Copy dokumen imigrasi dengan membawa aslinya (bagi WNA);
- Foto Copy pasport dengan membawa aslinya (bagi WNA);
- Keputusan / Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama yang telah mempunyai hukum tetap;
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah dimiliki;
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP;
- Foto Copy Surat Nikah orang tua. [caption id="attachment_543" align="aligncenter" width="205"] blangko kelahiran[/caption]