Penerbitan Akte Kematian
- Oct 29, 2017
- tremes
SYARAT PENERBITAN KUTIPAN AKTA KEMATIAN 1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit / Puskesmas / visum doter / Kepala Desa / Lurah; 2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3. Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan (jika memiliki); 4. Foto Copy KTP 2 (dua) orang saksi berusia 21 tahun ke atas; 5. Bagi WNI keturunan agar melampirkan :
- Surat Bukti Kewarganegaraan RI;
- Surat Bukti ganti nama (bila sudah diganti).
- Pasport dan Dokumen Imigrasi;
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari POLRI.