Pentingnya Perlindungan Asuransi Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Desa

  • Feb 12, 2018
  • tremes

Tremes (12/02/2018) - Jaminan sosial bagi tenaga kerja terutama perlindungan pada kecelakaan kerja dan tunjangan purna tugas, secara tidak langsung akan memberikan rasa nyaman kepada tenaga kerja tersebut dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam pekerjaan. Hal ini lah yang mendasari Pemerintah mewajibkan bagi penyedia lapangan kerja untuk memberikan rasa nyaman kepada tenaga kerja melalui jaminan sosial sebagaimana tersebut di atas. Bahkan Pemerintah mengaturnya melalui UU RI NO. 40 TAHUN 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU RI NO. 24 TAHUN 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam hal ini menunjuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai pelaksana tugas dari amanah Undang-undang tersebut. Meskipun bisa dikatakan terlambat, karena sudah mulai 2015 BPJS Ketenagakerjaan wilayah kerja Surakarta melakukan sosialisasi, akan tetapi tidaklah menyurutkan langkah dari Sri Sudarmadi dari BPJS Ketenagakerjaan area Surakarta untuk berkunjung di Kantor Desa Tremes dalam rangka mensosialisasikan kembali pentinganya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa dan unsur-unsur pemerintahan seperti Ketua RT, RW maupun anggota Linmas/hansip. Dalam pertemuan tersebut pihak desa di wakili Kasi Pemerintahan Arief Gunawan dan Kadus Tremes Sugiman serta Kadus Mojorejo Didik Sukadi, banyak hal yang di utarakan terkait kendala-kendala yang muncul dalam pengalokasian anggaran bagi jaminan sosial ketenagakerjaan yang sebenarnya untuk kepentingan perangkat desa itu sendiri. [caption id="attachment_812" align="alignleft" width="300"] suasana santai dalam dialog di ruang Kepala Desa[/caption] " Jadi yang menjadi tanggungan wajib dari pemerintah ada 2 manfaat , yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian". Ungkap Pak Sri Sudarmadi, dalam dialog santai di ruang Kepala Desa Tremes. " Manfaat yang lain, seperti jaminan hari tua, jaminan pensiun ini yang pada akhirnya kembali lagi kepada pemanfaatan pemilik premi di purna tugas nanti", sambung pegawai BPJS Tenagakerjaan yang tidak lama lagi akan masuk masa pensiun ini. Sebagai informasi untuk Kabupaten lain di wilayah Solo Raya, seperti Boyolali, Klaten, Sragen dan Karanganyar sudah mengikuti program ini mulai dari 2015 kemarin. Bahkan ada bebarapa wilayah yang penerimaan gaji (bagi perangkat desa) belum bisa tiap bulan berinisiatip untuk membayar secara swadaya/mandiri di awal bulan berjalan. " Kami (BPJS Ketenagakerjaan) berharap Perangkat Desa Wonogiri segera bisa mendapatkan manfaat yang sama dengan perangkat desa di wilayah lain " harap Pak Sri sekaligus mengakhiri obrolan santai kali ini. (admin/foto:Rangga)