Permohonan E-Ktp

  • Oct 29, 2017
  • tremes

SYARAT PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el) :
  1. Telah berusia 17 tahun / sudah kawin / pernah kawin;
  2. Sudah melakukan perekaman data KTP-el;
  3. Foto copy Kartu Keluarga terbaru, jika ada perubahan data kependudukan KK harus diubah dulu;
  4. KTP-el lama, bagi penduduk yang mengubah data;
  5. Surat pengantar RT / RW dan Kepala Desa / Lurah;
  6. Semua berkas dibawa ke kecamatan dan mengisi permohonan cetak KTP-el.