Sapu Bersih Peredaran Rokok Tanpa Cukai Dan Spanduk Liar

  • Apr 04, 2018
  • tremes

Tremes (04/04/2018) – Spanduk-spanduk atau baliho yang banyak terpasang di sudut-sudut desa sedikit banyak mengganggu pemandangan kita, apalagi jika pemasangannya secara asal-asalan.  Media iklan yang tujuannya memberikan informasi kepada masyarakat malah pada akhirnya akan memberikan kesan yang kotor pada lingkungan di mana spanduk dan baliho tersebut di pasang. [caption id="attachment_1437" align="aligncenter" width="700"] Kunjungan Satpol PP di Kantor Desa Tremes[/caption] Hal ini lah yang di sampaikan oleh anggota Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonogiri, disaat berkunjung ke Kantor Desa Tremes pada Selasa (03/04/2018) kemarin. [caption id="attachment_1436" align="aligncenter" width="700"] contoh spanduk liar[/caption] “ Pemerintah Desa berhak mencabut spanduk atau baliho yang pemasangannya tidak sesuai dengan peraturan perundangan “, ujar Tarjo anggota Satpol PP. “ Apalagi spanduk yang pemasangannya hanya di paku pada batang pohon, kita berhak mecabut spanduk tersebut karena ada aturan yang jelas terkait dengan pemasangan ini.” Selain sosialisasi terbatas soal spanduk dan baliho liar, Satpol PP kali ini juga melakukan operasi terhadap peredaran rokok tanpa cukai yang banyak di jual di masyarakat. Peredaran rokok tanpa cukai yang biasa di sebut rokok putihan ini sangat merugikan negara, karena tidak ada pemasukan untuk negara dari peredaran rokok yang nilainya sangat luar biasa tersebut. Pihak Satpol PP berpesan kepada Pemerintah Desa untuk bisa menginformasikan jika terdapat peredaran dari rokok ini, dan sekaligus jika terdapat spanduk atau baliho-baliho yang cara pasangnya tidak sesuai dengan ketentuan.