SKCK Zaman Now Bisa Di Proses Secara Online

  • Mar 22, 2018
  • tremes

JAKARTA  - Masyarakat kini tak perlu langsung membayar pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor polisi. Direktur Hubungan Kelembagaan BRI Sis Apik Wijayanto mengatakan, masyarakat bisa membayar biaya pembuatan SKCK secara online dengan melakukan registrasi di situs www.skck. polri.go.id. "Mudah, transparan, dan akuntabel. Ini adalah layanan digitalisasi yang dilakukan BRI dengan Polri untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Sis di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, Kamis (22/3/2018). Pada situs tersebut, pemohon mengisi informasi yang diperlukan pada kolom yang tersedia. Pemohon kemudian mendapat email bukti registrasi yang di dalamnya terdapat kode bayar BRIVA dan barcode registrasi. Pembayaran bisa dilakukan dengan tiga alur. Pertama, pemohon bisa membayar via teller BRI dengan menyerahkan kode BRIVA. Kemudian, menyerahkan yang sesuai dengan yang tertera dalam PC Teller. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan bukti pembayaran. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui e-channel BRI. Caranya dengan pilih menu "pembayaran", pilih "BRIVA". Kemudian masukkan kode BRIVA SKCK online Polri sebanyak 15 digit. Advertisment Baca juga: Ada Dugaan Malaadministrasi, Berapa Sebenarnya Biaya Pembuatan SKCK? Cek kode bayar yang diinput. Jika sudah sesuai, pilih "bayar". Kemudian akan keluar struk sebagai bukti pembayaran yang sah. "Ini bukan hanya chanel BRI saja, tapi bank lain juga. Dengan menggunakan kode bank BRI 002 dan nomor Briva yang 15 digit," kata Sis. [caption id="attachment_1342" align="aligncenter" width="2048"] Ilustrasi SKCK[/caption] Setelah dibayar, pemohon tinggal datang ke Polres dan Polsek dengan membawa barcode dan struk pembayaran untuk diterbitkan SKCK-nya. Pemohon juga diminta membawa data pendukung seperru KTP, foto diri, kartu keluarga, dan akte kelahiran untuk proses verifikasi dan pencetakan SKCK. "Mudah sekali, hanya memerlukan waktu kurang dari dua menit. Daftar di depan polres dan polsek langsung bisa," kata Sis Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Wonogiri baru tiga Polsek yang menerapkan sistem SKCK online ini, ketiga wilayah tersebut Polsek Wonogiri Kota, Polsek Ngadirojo dan Polsek Baturetno. “Untuk Polsek Sidoharjo masih menggunakan sistem online mas,” ujar Aiptu Sutrisno, Anggota Polsek Sidoharjo ketika dihubungi admin. “ Jadi untuk urut-urutan pengajuan SKCK masih seperti biasa”, lanjut Anggota Polri yang hoby main sepak bola ini. “ Mulai dari pengantar RT, Desa dan Kecamatan baru kemudian ke Polsek Sidoharjo. Dengan adanya MoU antara BRI dan Polri, kini masyarakat tidak perlu lagi antre di polres untuk membuat SKCK. Pembayaran dilakukan secara online. Begini urutan pembuatan SKCK 'zaman now':

- Warga membuka situs SKCK.Polri.go.id - Warga mengisi biodata di situs tersebut - Warga mendapat kode pembayaran. Pembayaran dilakukan di BRI via ATM dan internet. - Warga menuju polsek, polres, polda setempat membawa biodata yang di-print serta KTP, KK, akta lahir asli, dan bukti bayar. - Setelah data dinyatakan cocok, polisi berhak menerbitkan SKCK bagi warga.
(sumber berita: dari berbagai sumber/foto: detik.com)