Waspada Peredaran Materei Palsu

  • Mar 28, 2018
  • tremes

Tremes (28/03/2018) – Terungkapnya peredaran materei palsu oleh aparat kepolisian membuat masyarakat sedikit lega, karena tidak sedikit masyarakat yang tertipu dengan keberadaan materei abal-abal ini. Sebagaimana di ketahui sebelumnya diberitakan di media nasional beberapa pekan ini bahwa terungkapnya peredaran materai palsu yang dapat merugikan negara sampai Rp. 6 Miliar, dan mengamankan delapan tersangka oleh petugas Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada selasa (20/03). Kasubdit Forensik dan Barang Bukti Direktorat Penegak Hukum Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Joni Isparyanto menjelaskan materai dikatakan palsu karena tidak memiliki sejumlah karakteristik diantaranya tidak adanya mikro teks, tidak adanya nomor seri, dan hologram. “(Yang asli) tinta akan memudar jika kena sinar ultraviolet, berubah. Cetakannya yang dapat diraba sesuai dengan peraturan menteri,” ujarmya Untuk masyarakat yang belum mengetahuinya, diakui agak sulit untuk membedakan materai yang asli atau palsu. Namun yang paling mudah untuk mengetahuinya yaitu dengan batas harga jual yang sudah ditetapkan. Apabila dijual dengan harga murah, ia memastikan materai tersebut palsu. “Yang penting kantor pos tidak pernah menjual dibawah Rp.3 ribu, atau materai Rp.6 ribu dijual dbawah Rp.6 ribu. Kalau ada yang menjual dibawah Rp. 3 ribu, Rp. 6 ribu, materai itu palsu,” ungkapnya. Oleh karena itu, masyarakat diminta cermat dalam membeli materai baik di online maupun membeli secara langsung dipasaran. “iya, memang harus lebih cermat dalam membeli materai,” ucapnya singkat Meskipun demikian perlu peningkatan kewaspadaan juga bagi masyarakat terkait dengan peredaran dari materei palsu ini, karena sedikit banyka tentunya akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat itu sendiri. Di Kantor-kantor Pos sendiri sudah di pasang pengumuman tentang peredaran materei palsu ini, sekaligus bagaimana kita mengantisipasi agar tidak tertipu ketika membeli materei tersebut. Oleh karena itu marilah kita mengenali ciri-ciri meterai desain baru yang asli (lihat gambar di atas). Berdasarkan PMK nomor 65/PMK.03/2014, beberapa ciri meterai desain baru antara lain :

  1. Meterai tempel desain baru dengan nominal Rp 3.000,00 memiliki warna biru, sedangkan nominal Rp 6.000,00 memiliki warna hijau;
  2. Gambar garuda lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kanan atas dengan warna ungu;
  3. Teks “METERAI”, “TEMPEL” disebelah kiri gambar Garuda dengan warna ungu;
  4. Mikroteks “DITJEN PAJAK”, dibawah teks “TEMPEL”;
  5. Teks “TGL” dan angka “20” dibawah mikroteks “DITJEN PAJAK”;
  6. Teks nominal “3000” dan “6000” di pojok kiri bawah berwarna ungu;
  7. Teks “TIGA RIBU RUPIAH” DIBAWAH TEKS NOMINAL “3000” dengan warna ungu, teks “ENAM RIBU RUPIAH” DIBAWAH TEKS NOMINAL “6000” dengan warna ungu;
  8. Motif Roset blok berupa bunga berada di sebelah kanan bawah. Motif tersebut dapat berubah warna bila dimiringkan. Untuk nominal Rp. 3000,00 perubahan dari hijau ke biru, dan untuk nominal Rp. 6000,00 perubahannya dari magenta ke hijau;
  9. Memiliki 17 digit nomor seri berwarna hitam;
  10. Terhadap hologram di bagian kiri meterai tempel;
  11. Memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri;
  12.  bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai.
Setelah mengetahui ciri-ciri meterai tempel desain baru tersebut, apabila anda akan membeli meterai tempel, harap diperhatikan ciri-cirinya. Jangan tergiur dengan tawaran harga murah yang menjual dibawah nilai nominalnya karena terindikasi meterai tempel yang dijual adalah meterai palsu. Meterai yang asli dijual sesuai dengan nilai nominalnya dan disebarluaskan oleh pemerintah melalui PT. Pos Indonesia. (dari berbagai sumber)